Wacana Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah Samarinda Bergantung Pasokan Daerah Tetangga

Foto: TPA Sambutan, Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan terus dipercepat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Namun, keterbatasan volume sampah lokal membuat proyek strategis tersebut kini bergantung pada pasokan dari wilayah sekitar, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Saat ini timbulan sampah harian di Samarinda tercatat sekitar 660 ton per hari. Jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan minimal operasional PSEL yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 1.000 ton sampah per hari.

Kekurangan sekitar 340 ton inilah yang mendorong Pemkot menjajaki kerja sama lintas daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, mengatakan pembahasan kerja sama dengan Pemkab Kukar masih berlangsung melalui penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Dorong Pendekatan Holistik Cegah Kenakalan Remaja

“Produksi sampah Samarinda sekitar 660 ton per hari, sehingga masih perlu tambahan sekitar 340 ton. Wilayah yang paling memungkinkan tentu daerah yang berbatasan langsung dengan Samarinda,”ujarnya.

Beberapa kawasan Kukar yang dipertimbangkan sebagai sumber pasokan antara lain Tenggarong Seberang, Anggana, Sangasanga, serta wilayah penyangga lainnya.

Meski arah kerja sama mulai terlihat, sejumlah aspek teknis dan pembagian tanggung jawab masih menjadi bahan negosiasi.

Pembahasan mencakup skema pembiayaan operasional, biaya pengangkutan sampah antarwilayah, hingga mekanisme sanksi apabila pasokan sampah tidak terpenuhi sesuai kesepakatan.

“Masih ada beberapa poin yang perlu disempurnakan, terutama soal biaya operasional, distribusi sampah, dan konsekuensi jika target pasokan tidak tercapai,” jelas Suwarso.

Di tengah proses tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di Samarinda.

Pasalnya, pemerintah kota sebelumnya juga telah menyiapkan fasilitas insinerator yang memiliki fungsi serupa dalam mengurangi volume sampah, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih sistem pengolahan.

Selain itu, skema bisnis proyek PSEL sendiri belum sepenuhnya final. Penentuan investor, operator fasilitas, hingga mekanisme penjualan listrik kepada PLN masih menunggu proses lelang yang akan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:   Hoax Kabar Penculikan Anak, Kapolresta: Lebih Cerdas Sebar Informasi

Suwarso menegaskan, meski masih banyak aspek yang dibahas, proyek PSEL tetap berjalan karena merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan daerah yang telah ditunjuk.

“Ini bukan pilihan untuk dilanjutkan atau tidak. Samarinda termasuk daerah yang ditetapkan pemerintah pusat, jadi prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

Pihaknya menargetkan pembahasan PKS dengan Kukar dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Kesepakatan antar kepala daerah direncanakan ditandatangani pada Agustus 2026, sementara operasional fasilitas PSEL ditargetkan mulai berjalan pada 2028.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER