Foto: Peninjauan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kaltim di RSUD AWS, Ruangan Melati-tempat rawat inap bayi yang bengkak usai infus. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dugaan malapraktik di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie memicu perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Komisi IV turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), menyusul laporan keluarga pasien bayi berusia tiga bulan yang mengalami komplikasi pada tangan usai pemasangan infus.
Peristiwa ini bermula saat bayi tersebut dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi muntah dan diare. Dokter mendiagnosis dehidrasi dan melakukan tindakan pemasangan infus. Namun, sehari setelahnya, infus terlepas dan dilakukan pemasangan ulang di tangan kanan.
“Setelah dipasang ulang, bayi terus menangis. Saat dicek keluarga, tangannya sudah bengkak,” ungkap sumber keluarga pasien.
Temuan itu memicu dugaan adanya kesalahan prosedur. Namun, pihak legislatif justru menyampaikan bahwa secara administratif, tindakan medis yang dilakukan masih sesuai standar.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengatakan hasil peninjauan sementara belum bisa menyimpulkan adanya malapraktik.
“Penanganan yang dilakukan sudah sesuai SOP, termasuk pemasangan infus dan rencana tindakan lanjutan berupa operasi,” ujarnya, usai meninjau kondisi pasien di RSUD AWS, Senin (6/4/2026).
Senada dengan H. Baba, Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa tidak semua dampak buruk dalam tindakan medis bisa dikategorikan sebagai malapraktik.
“Malapraktik itu harus memenuhi unsur kelalaian, pelanggaran standar, dan ada hubungan langsung dengan kerugian pasien. Dalam kasus ini, masih masuk risiko medis,” jelasnya.
Namun, narasi “risiko medis” dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi menyeluruh. Terlebih, pasien yang terdampak adalah bayi dengan kondisi rentan.
“Keselamatan pasien itu mutlak. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Andi.
Komisi IV pun mendesak manajemen rumah sakit untuk melakukan audit medis secara komprehensif dalam waktu satu bulan.
Audit ini diharapkan mampu membuka secara transparan apakah benar komplikasi tersebut murni risiko medis atau ada celah dalam praktik pelayanan.
“Kita sudah meminta pihak rumah sakit untuk mengaudit kejadian ini selambat-lambatnya satu bulan,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



