Foto: Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai melakukan pendalaman terkait dugaan komplikasi medis yang dialami seorang bayi berusia tiga bulan usai menjalani perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat rumah sakit dengan tetap mengedepankan prinsip mutu dan keselamatan pasien.
Jaya mengaku telah menerima informasi awal mengenai kejadian tersebut dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Namun hingga kini, pihaknya masih menghimpun data dan menunggu laporan resmi dari manajemen rumah sakit.
“Saya sudah mendapat informasi awal dan saat ini masih mendalami seperti apa kejadiannya. Yang jelas, persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit,” ujarnya saat diwawancarai melalui telepon seluler, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kejadian yang menimpa balita tersebut merupakan peristiwa yang tidak diharapkan dalam pelayanan kesehatan. Dari foto yang diterimanya, terlihat adanya bekas luka di tangan yang diduga berkaitan dengan pemasangan infus.
Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar kasus dapat menjadi bahan evaluasi tanpa menimbulkan informasi yang berlebihan maupun menyesatkan.
“Saya mohon teman-teman wartawan melaporkan secara proporsional. Jangan dilebihkan dan jangan juga dikurang-kurangi, supaya ini bisa menjadi bahan perbaikan layanan,” katanya.
Jaya menegaskan, sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pengobatan sesuai standar operasional prosedur guna mencegah ketidaknyamanan maupun efek yang tidak diinginkan bagi pasien.
“Mutu dan keselamatan pasien adalah prioritas. Dalam standar pelayanan kesehatan, kejadian yang tidak diinginkan itu harus nol persen. Tidak boleh terjadi, apalagi sampai menimbulkan dampak serius,” tegasnya.
Terkait dugaan malapraktik, Jaya menyebut hal tersebut merupakan ranah hukum dan bukan kewenangan Dinkes. Saat ini fokus utama adalah memastikan adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita masih menghimpun informasi. Apakah ini termasuk kejadian yang tidak diinginkan, efek samping tindakan, atau ada faktor lain, itu harus didalami. Kalau soal malapraktik, itu ranah hukum,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak rumah sakit segera melaporkan hasil penanganan internal sebagai dasar pembenahan layanan kesehatan ke depan.
Bayi Dirawat karena Muntaber, Diduga Alami Komplikasi Infus
Kasus ini mencuat setelah seorang bayi berusia tiga bulan di Samarinda diduga mengalami luka serius pada tangan usai menjalani perawatan di RSUD AWS.
Bayi tersebut sebelumnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Jumat malam, 6 Maret 2026, dengan keluhan muntah dan diare.
Berdasarkan diagnosis awal, bayi mengalami kekurangan cairan sehingga dilakukan pemasangan infus dan dirawat di ruang Melati.
Namun sehari kemudian, infus disebut terlepas dan dilakukan pemasangan ulang di tangan sebelah kanan.
Keluarga menyebut bayi menjadi rewel dan terus menangis setelah tindakan tersebut. Pada pemeriksaan berikutnya, ditemukan pembengkakan pada tangan yang kemudian diketahui infus tidak masuk ke pembuluh darah.
Pembengkakan dilaporkan semakin parah hingga disertai perubahan warna kulit menjadi kehitaman dan melepuh di area bekas infus.
Bayi sempat disarankan menjalani operasi oleh dokter bedah plastik, namun keluarga menolak karena khawatir terhadap risiko tindakan pada usia bayi yang masih sangat kecil.
Keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penanganan lanjutan secara maksimal hingga kondisi anak mereka pulih sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD AWS belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



