Foto: Mantan Gubernur Kaltim 2018–2023 Isran Noor usai menghadiri sidang perkara DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023, Isran Noor, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) anggaran 2023. Dirinya menegaskan tidak terlibat secara mendalam terkait penyusunan anggaran.
“Saya sebagai gubernur tidak ada urusan dengan penyusunan anggaran. Tinggal tanda tangan saja,” ujar Isran Noor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (10/3/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, tersebut dimulai pukul 11.00 Wita hingga sekitar 17.30 Wita.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Susanta. Dimana, perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.
Dalam keterangannya, Isran Noor menegaskan bahwa kepala daerah tidak terlibat langsung dalam proses teknis penyusunan maupun pembahasan detail anggaran program DBON.
Menurutnya, gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah melalui tahapan pembahasan oleh tim teknis pemerintah daerah.
“Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya,” ujar Isran di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku tidak mengingat secara spesifik proses penganggaran DBON saat itu, karena pembahasan teknis berada di bawah kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Isran, keputusan pengalokasian anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program DBON merupakan hasil kebijakan yang diputuskan oleh TAPD, bukan arahan langsung dari dirinya selaku gubernur.
“Kebijakan keputusan TAPD yang mengadakan anggaran sebesar Rp100 miliar,” katanya.
Isran menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk membahas maupun menentukan besaran anggaran program tersebut.
Termasuk dalam proses pencairan dana, ia menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait.
Ia menjelaskan anggaran DBON tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, sehingga proses pencairan dilakukan oleh instansi tersebut.
“Yang bisa mencairkan dana itu Dispora karena berada di DPA Dispora,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa anggaran Rp100 miliar tersebut kemudian dibagi ke sejumlah komite atau kegiatan yang terbagi menjadi tujuh bagian. Namun Isran mengaku tidak mengetahui rincian pembagian anggaran tersebut.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hanya memuat kebijakan bersifat umum, sehingga perubahan atau penambahan program masih dimungkinkan selama ketersediaan anggaran mencukupi.
“Kalau KUA-PPAS itu kebijakan umum, bukan detail program,” ujarnya.
Meski dalam struktur organisasi DBON Kaltim dirinya tercatat sebagai ketua, Isran menegaskan tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan teknis kegiatan.
Ia menyebut pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Menurutnya, DBON dibentuk untuk memperkuat pembinaan olahraga secara sistematis, mulai dari identifikasi hingga pencetakan atlet berprestasi di tingkat nasional dan internasional.
Ia juga menilai disposisi anggaran yang sempat disebut mencapai Rp150 miliar tidak dapat dimaknai sebagai tekanan kepada bawahannya, melainkan sekadar persetujuan agar usulan anggaran dapat dipertimbangkan dalam proses pembahasan.
“Disposisi itu bukan tekanan, hanya persetujuan untuk dipertimbangkan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Isran mengaku baru mengetahui adanya pembubaran DBON setelah proses sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi selesai. Menurutnya, pembubaran tersebut seharusnya tidak dilakukan.
Persidangan perkara dugaan korupsi program DBON Kaltim dijadwalkan kembali berlanjut pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



