Foto: Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur menegaskan bahwa kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki peran besar dalam menopang keberlangsungan layanan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta di daerah.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menyebut sebagian besar pendapatan rumah sakit saat ini berasal dari pelayanan terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bahkan, pada banyak rumah sakit, porsi pendapatan dari klaim BPJS mencapai hampir 90 persen dari total pemasukan.
“Kalau dilihat dari komposisi pendapatannya, BPJS justru menjadi sumber utama. Jadi wajar kalau muncul pertanyaan ketika masih ada rumah sakit yang memberikan layanan kurang optimal kepada peserta BPJS,” ujar Jaya.
Ia menjelaskan, dana dari BPJS tidak digunakan untuk menggaji pegawai tetap rumah sakit.
Gaji aparatur rumah sakit pemerintah, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara klaim BPJS dialokasikan sebagai jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan atas layanan yang mereka berikan kepada pasien.
Menurut Jaya, mekanisme tersebut seharusnya menjadi insentif bagi tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan, bukan sebaliknya menjadikan BPJS sebagai alasan pembatasan layanan.
“Dana BPJS itu adalah tambahan kesejahteraan dari jasa pelayanan. Artinya, semakin baik layanan, semakin besar pula manfaat yang diterima rumah sakit dan tenaga kesehatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terlihat dari banyaknya rumah sakit yang justru berupaya menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fenomena ini menjadi bukti bahwa kemitraan dengan BPJS tetap memberikan keuntungan secara finansial bagi fasilitas layanan kesehatan.
“Kalau BPJS dianggap merugikan, tentu tidak akan ada rumah sakit yang berebut menjadi mitra,” tegasnya.
Dinkes Kaltim pun mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap peserta BPJS.
Mengingat dana BPJS berasal dari iuran masyarakat dan dunia usaha, maka pelayanan kesehatan yang diberikan harus adil, optimal, dan sebanding dengan kontribusi yang telah dibayarkan peserta.
“Tidak ada lagi anggapan bahwa pasien BPJS itu tidak mendatangkan profit, ataupun didiskriminasi dari segi pelayanan,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



