Foto: Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Budy Santoso. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Keluhan warga terkait kondisi jalan rusak di Kota Samarinda kerap ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Namun, faktanya tidak seluruh ruas jalan di wilayah ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Budy Santoso, menjelaskan bahwa pengelolaan infrastruktur jalan terbagi ke dalam tiga kewenangan, yakni pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian kewenangan tersebut. Akibatnya, setiap kerusakan jalan kerap langsung diarahkan ke Pemkot, meski ruas jalan yang dimaksud bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Contohnya, ruas Jalan Cendrawasih menuju Jalan A. Yani hingga Jalan DI Panjaitan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara akses menuju Bandara APT Pranoto adalah jalan nasional,” ujar Budy.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tetap membuka akses pengaduan bagi masyarakat. Warga dapat melaporkan kondisi jalan rusak melalui akun Instagram resmi Dinas PUPR Samarinda maupun aplikasi pengaduan milik Pemerintah Kota.
Budy menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Pemkot dan telah masuk dalam program tahun berjalan, perbaikan akan segera dilakukan.
Namun, apabila membutuhkan anggaran besar dan belum tersedia, usulan tersebut akan disurvei dan diajukan pada perencanaan tahun berikutnya.
“Setiap aduan warga pasti kami tindaklanjuti, namun eksekusinya menunggu anggaran berjalan,” terangnya.
Selain mengandalkan laporan masyarakat, Dinas PUPR juga rutin melakukan pendataan kondisi jalan setiap tahun dengan turun langsung ke lapangan.
Data hasil survei serta surat permohonan warga kemudian dihimpun sebagai bank data untuk dihitung kebutuhan anggarannya sebelum diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“PUPR itu pelaksana teknis. Kami bukan pemilik anggaran. Semua usulan tetap harus melalui mekanisme penganggaran dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, Budy berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa tidak seluruh kerusakan jalan di Samarinda bisa langsung ditangani oleh Pemkot, khususnya jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
“Penting untuk diketahui kalau jalan di Samarinda, tidak semuanya kewenangan kami (Pemkot Samarinda),” tandasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



