Pedagang Pasar Pagi Desak Transparansi Pembagian Lapak Tahap Pertama

Foto: Pasar Pagi Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Polemik pembagian lapak di Pasar Pagi Samarinda kembali dipersoalkan. Sejumlah pedagang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuka data pembagian lapak tahap I secara terbuka agar dapat diakses publik.

Permintaan transparansi muncul setelah beredar informasi adanya pedagang yang memperoleh lebih dari satu lapak pada tahap pertama.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya menyampaikan bahwa pada tahap II akan diberlakukan kebijakan satu nama satu lapak untuk sementara waktu. Kondisi ini dinilai pedagang tidak seimbang jika data tahap I tidak dibuka.

Koordinator Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berbasis (SKTUB) Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi kunci agar tidak timbul prasangka di antara pedagang.

“Kalau sesuai janji Pak Wali Kota, data itu bisa dilihat oleh masyarakat. Pada prinsipnya kami tetap ingin berkomunikasi sebagaimana yang beliau sampaikan,” ujar Ade.

Ia juga menyoroti pernyataan wali kota terkait kebijakan satu nama satu lapak yang akan diterapkan pada tahap II. Menurut Ade, kebijakan tersebut masih membuka ruang komunikasi.

Baca Juga:   DPRD Gelar RDP Terkait Penemuan Mayat, Polresta Samarinda Bantah Ada Rekayasa CCTV

“Beliau menyebut satu nama satu SKTUB, tapi ada komanya, bukan titik. Artinya masih ada ruang untuk dibicarakan secara baik-baik,” jelasnya.

Ade menegaskan, pihaknya tidak bermaksud berprasangka buruk terhadap pemerintah. Namun, sebagai pemilik SKTUB, para pedagang merasa memiliki hak untuk memastikan proses pembagian lapak berjalan adil dan transparan.

“Dalam agama kita diajarkan untuk berhusnuzan. Tapi sebagai pemilik SKTUB, kami juga berhak menuntut kejelasan. Kalau hak itu belum kami dapatkan, tolong datanya dibuka. Ini soal memperjuangkan hak, bukan sekadar curiga,” tegasnya.

Dari total 379 pedagang yang telah memiliki berkas SKTUB, Ade menyebut masih ada sekitar 208 pedagang yang hingga kini belum memperoleh lapak.

Persoalan tersebut rencananya kembali dikomunikasikan dengan Wali Kota Samarinda dan akan dikawal oleh Tim Wali Amanat Pemerintah (TWAP).

Ia juga berharap dugaan praktik tidak sehat dalam pembagian lapak tidak kembali terulang, seperti yang pernah terjadi di Pasar Baqa.

“Di antara kami ada yang pernah menjadi korban dan akhirnya tidak mendapatkan haknya. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di Pasar Pagi,” katanya.

Baca Juga:   Pecahkan Rekor MURI, CBP Summer Fest dan Pekan QRIS Nasional 2024 Cetak 21.364 Transaksi

Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya tetap menghormati kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Samarinda. Ia berharap penataan Pasar Pagi benar-benar memprioritaskan pedagang yang memiliki SKTUB.

“Kalau memang ingin dibenahi, sebaiknya semua dipindahkan dulu lalu dibagikan sesuai hak masing-masing. Prioritasnya tentu pedagang pemilik SKTUB, bukan yang hanya bermodalkan KTP atau alasan kasihan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER