Foto: Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Bertahun-tahun setelah aktivitas pembuangan sampah dihentikan, nasib eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang masih belum menemukan kejelasan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini belum menetapkan secara tegas arah pemanfaatan lahan bekas timbunan sampah tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, mengakui bahwa belum ada keputusan final terkait penggunaan eks TPA tersebut.
Meski demikian, wacana menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) kerap mencuat sebagai opsi yang dianggap paling aman.
“Kalau melihat risikonya, yang paling kecil memang RTH. Tapi itu pun tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa kajian teknis,” kata Basuni.
Menurutnya, kondisi lahan bekas TPA menyimpan potensi risiko lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Timbunan sampah yang telah bertahun-tahun mengendap membuat kawasan tersebut tidak fleksibel untuk dialihfungsikan ke banyak peruntukan lain, terutama yang melibatkan aktivitas publik secara intensif.
Basuni menjelaskan, konsep RTH sendiri memiliki spektrum yang luas. Tidak selalu berarti taman kota dengan fasilitas lengkap, tetapi bisa berupa kawasan hijau pasif, hutan kota, atau lahan vegetasi yang difungsikan untuk pemulihan lingkungan.
“Kalau mau dijadikan hutan kota, misalnya, tentu tidak bisa sembarang tanam. Ada pola, ada jenis tanaman tertentu, dan harus melalui perlakuan teknis agar aman,” ujarnya.
Namun di balik wacana tersebut, Basuni menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasan teknis maupun pengambilan kebijakan. Penanganan dan penetapan fungsi eks TPA, kata dia, berada di luar kewenangan bidang yang dipimpinnya.
“Sampai sekarang saya belum pernah dilibatkan langsung. Tapi memang dalam beberapa kesempatan, arah kebijakannya sering disebut-sebut ke RTH,” ungkapnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya soal keseriusan dan kejelasan perencanaan pemerintah kota dalam mengelola aset lahan bekas TPA.
Di tengah kebutuhan Samarinda akan tambahan ruang terbuka hijau dan tata kota berkelanjutan, ketidakpastian pemanfaatan eks TPA Bukit Pinang justru terkesan dibiarkan menggantung tanpa target waktu yang jelas.
“Potensinya ada, tapi tanpa kepastian kebijakan dan kajian yang transparan, semuanya masih sebatas wacana,” pungkas Basuni.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



