JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dismissal terkait sengketa Pilkada 2024. Dari total perkara yang diajukan, sebanyak 40 sengketa diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa putusan dismissal ini menentukan apakah gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk lanjut ke sidang pembuktian atau harus dihentikan.
“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Total gugatan sengketa yang masuk ke MK sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025 mencapai 310 perkara, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 40 perkara dinyatakan layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara yang lolos ke tahap pembuktian akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam proses ini, pihak-pihak yang bersengketa diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli dengan jumlah yang telah ditetapkan MK. Untuk sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), setiap pihak dapat menghadirkan maksimal enam orang saksi atau ahli, sedangkan untuk sengketa pemilihan bupati (Pilbup) dan wali kota (Pilwalkot), jumlah saksi atau ahli yang diperbolehkan maksimal empat orang.
Berikut adalah daftar 40 daerah yang gugatannya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan berlanjut ke tahap pembuktian:
- Gubernur Bangka Belitung (Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua Pegunungan (Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua (Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Bupati Tasikmalaya (Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Magetan (Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pesawaran (Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mimika (Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Aceh Timur (Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bangka Barat (Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Lamandau (Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Gorontalo Utara (Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman Barat (Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bengkulu Selatan (Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Empat Lawang (Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Banggai (Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bungo (Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Serang (Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Parigi Moutong (Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mandailing Natal (Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Boven Digoel (Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jayapura (Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak (Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak Jaya (Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kutai Kartanegara (Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Barito Utara (Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Siak (Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Berau (Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pamekasan (Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Halmahera Utara (Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Belu (Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pulau Taliabu (Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buton Tengah (Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Talaud (Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mahakam Ulu (Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jeneponto (Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buru (Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Wali Kota Banjarbaru (Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Palopo (Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Sabang (Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Sidang lanjutan untuk perkara-perkara ini akan memasuki tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R