SAMARINDA – 3 Kelompok Kerja (Pokja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur meminta perpajangan masa kerja. Itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Adapun 3 Pokja tersebut ialah, Pokja Pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Pokja Internal dan Pokja Eksternal. Sebelumnya DPRD Kaltim periode 2024-2029 telah membentuk Pokja dari gabungan kelompok partai.
“Kelompok kerja tersebut dibentuk dengan tugas masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana Keputusan DPRD. Dan pada rapat hari ini sesuai dengan masa kerja, mereka akan menyampaikan hasil kerjanya,” kata Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim.
Setelah disampaikan oleh masing-masing pokja, yaitu pokja tatib yang disampaikan oleh Baharuddin Demmu, Pokja internal disampaikan oleh wakil ketua Pokja, Andi Satya dan laporan Pokja eksternal disampaikan oleh Ketua Pokjanya, Salehuddin.
“Maka dapat disimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya. Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami, sehingga ketiga kelompok kerja meminta perpanjangan masa kerja,” jelasnya.
Hasanuddin melanjutkan, perpanjangan ini berdasarkan dari tenggat pelaporan yang jatuh pada tanggal 17 Oktober. Sayangnya hingga jatuh tenggat waktu, ada beberapa hal yang perlu di dalami dan dikonsultasikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Intinya nanti semua itu komisi, badan (Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran) semua dibentuk,” tambahnya.
Dengan ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum bisa ditetapkan. Kemungkinannya akan ditetapkan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R