spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

21 Penyakit tidak Dicover, Dinkes Kaltim Dorong Masyarakat Pahami Produk BPJS

Foto: Ilustrasi 21 penyakit tidak dicover BPJS. (Istimewa)

SAMARINDA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah diterpa hujan cibiran di sosial media terkait isu 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk dan 21 penyakit tidak dapat ditanggung BPJS. Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk memahami produk-produk jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin membenarkan bahwa memang beberapa penyakit tidak ditanggung oleh BPJS. Namun, penyakit tersebut telah ditanggung oleh jaminan sosial lain yang telah disediakan pemerintah.

“Kita mempunyai banyak jaminan, untuk penyakit ada BPJS kesehatan, Jamsostek, Jasa Raharja, dan jaminan lainnya,” ungkap Jaya.

Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa, sudah ada pembagian tanggung jawab atau kewenangan tentang penyakit atau kecelakaan antara BPJS dengan jaminan kesehatan lain.

Seperti kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Contoh lain, kecelakaan lalu lintas juga tidak ditanggung BPJS, melainkan oleh Jasa Raharja.

“Jadi BPJS kesehatan tidak menjamin kecelakaan kerja, karena anggarannya sendiri ada di Jamsostek dan untuk kecelakaan lalu lintas ada di Jasa Raharja,” imbuhnya.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Dukung KPK Awasi Pertambangan Kaltim

Jaya menambahkan, bahwa BPJS hanya menanggung penyakit dasar yang memang terjadi akibat adanya paparan atau berasa dari tubuh sendiri. Sedangkan, hal lain yang didasari bukan dari penyakit, ia meminta masyarakat memakai jaminan swasta.

“Jaminan lain yang bukan penyakit, masyarakat bisa membuat jaminan swasta. Karena sifatnya bukan penyakit dan tidak di tanggung pemerintah. Untuk BPJS memang hanya menanggung penyakit dasar,” terangnya.

Akibat kesimpangsiuran informasi yang didapatkan masyarakat, Dinkes Kaltim akan melakukan sosialisasi terkait jenis-jenis penyakit yang ditanggung oleh jaminan sosial yang disediakan pemerintah. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendaftar dirinya sebelum terjadi penyakit, sehingga masyarakat masih bisa dilayani dengan jaminan sosial sesuai dengan kondisi dan dasar dari penyakitnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER