SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar razia parkir liar di beberapa titik strategis dalam kota. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (15/7/2024), menjaring 10 kendaraan yang terparkir secara tidak pada tempatnya.
Operasi razia dipimpin langsung oleh Koordinator Parkir Dishub Duri, melibatkan 15 personel. Beberapa lokasi yang menjadi target razia di Kota Samarinda.
“Jalan Juanda, Jalan Palang Merah, taman Samarendah, Jalan Gatsu Kapsulan, depan Rumah Makan Ludruk, depan Rumah Sakit AWS, Ramania (depan Rumah Makan Banjar Sari),” ungkap Duri
Duri menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Parkir liar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami terus melakukan razia secara berkala di berbagai titik. Kami harap masyarakat dapat tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar Duri.
Kepada para pemilik kendaraan yang terjaring razia, Dishub Duri memberikan sanksi berupa denda dan biaya derek/towing.
Kendaraan yang diangkut ke kantor Dishub Duri baru dapat diambil kembali setelah pemiliknya melunasi denda dan biaya tersebut.
Duri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk aturan terkait parkir.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R